Perbedaan Firma, CV, PT, Perjan, Perum, Persero, UD dan Koperasi

Desember 13, 2013





Tugas Mata Kuliah Manajemen Agrobisnis Perikanan

Perbedaan Firma, CV, PT, Perjan, Perum, Persero, UD dan Koperasi

Nama Badan Usaha
Model Pengambilan Keputusan
Pemegang Keputusan
Modal
Resiko
Pembagian Laba
Firma
Diputuskan bersama oleh seluruh anggota (Demokratis)
Seluruh Anggota
Modal Besar, berasal dari angota-anggotanya
Tanggung jawab semua sekutu tudak terbatas, sampai dengan harta pribadi digunakan untuk menanggung utang dan kerugian

Dibagi secara
proporsional

CV
Diserahkan ke Sekutu Aktif
Sekutu  Aktif
Modal Besar, berasal dari para anggotanya
Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain. Bila terjadi kerugian, maka
Resiko ini ditanggung bersama

Dibagi secara
proporsional

PT
Diserahkan kepada siapa yang memimpin
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
Modal Besar, berasal dari para pemilik saham
Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan
kepada pemegang saham

Dibagi secara
proporsional
sesuai saham yang ditanam
Perjan
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
Pimpinan yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan

Berasal dari Pemerintah, besarnya ditentukan melalui APBN

Pemerintah merugi
untuk pembangunan daerah
Perum
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
Pimpinan yang yang diangkat oleh Menteri departemen yang bersangkutan
Berasal dari Pemerintah, yaitu  kekayaan negara yang telah dipisahkan (bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham.

Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Dimasukkan ke dalam khas negara
Persero
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
Pimpinan yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham
Modal minimal 51% Berasal dari Pemerintah, besarnya ditentukan melalui APBN dan sisanya dari pemegang saham


Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

-
UD
Pemilik dapat langsung memutuskan sendiri.
Pemilik
Modal Kecil
Tanggung jawab
pemilik terhadap
resiko tidak terbatas

Pemilik mendapatkan keuntungan bersih secara penuh

Koperasi
Demokratis
Hasil dari rapat anggota yang diikuti para anggotanya.
Modal Awal,
yang berasal dari simpanan
pokok para
anggotanya.
Pada Koperasi simpan pinjam rawan kredit macet, segala resiko ditanggung bersama
Sisa Hasil Usaha (SHU)



Daftar Pustaka



Agusrial.2010.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA. http://gantocupak.blog.com/files/2010/11/Badan-usaha.ppt-Compatibility-Mode.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2013 pukul 05.03 WIB

Anonymous.bentuk-bentuk badan usaha. http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2013 pukul 01.08 WIB


BA-MKU Kwu.2008.Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia.Universitas Negeri Solo:Solo

Hidayat, Nur.2011.Bentuk–bentuk Badan Usaha. http://ptp2007.files.wordpress.com/2008/05/bentuk-e28093-bentuk-badan-usaha1.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2013 pukul 07.53 WIB

Puspitasari. Dewi. BENTUKBENTUK--BENTUK PERUSAHAANBENTUK PERUSAHAAN. Universitas Negeri Yogjakarta:Yogjakarta


You Might Also Like

0 komentar

Recent Comment

Member Of

  

Subscribe