Perbedaan Firma, CV, PT, Perjan, Perum, Persero, UD dan Koperasi
Desember 13, 2013
Tugas Mata Kuliah Manajemen Agrobisnis Perikanan
Perbedaan Firma, CV, PT, Perjan, Perum,
Persero, UD dan Koperasi
Nama Badan Usaha
|
Model Pengambilan
Keputusan
|
Pemegang Keputusan
|
Modal
|
Resiko
|
Pembagian Laba
|
Firma
|
Diputuskan bersama oleh seluruh
anggota (Demokratis)
|
Seluruh Anggota
|
Modal Besar, berasal dari
angota-anggotanya
|
Tanggung jawab semua sekutu tudak
terbatas, sampai dengan harta pribadi digunakan untuk menanggung utang dan
kerugian
|
Dibagi
secara
proporsional
|
CV
|
Diserahkan ke Sekutu Aktif
|
Sekutu Aktif
|
Modal Besar, berasal dari para anggotanya
|
Mengandung tanggung
jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan
anggota sekutu aktif yang lain. Bila terjadi kerugian, maka
Resiko ini ditanggung bersama
|
Dibagi secara
proporsional
|
PT
|
Diserahkan kepada siapa yang memimpin
|
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
|
Modal Besar, berasal dari para
pemilik saham
|
Kerahasian perusahaan kurang terjamin
karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
|
Dibagi
secara
proporsional
sesuai saham yang ditanam
|
Perjan
|
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
|
Pimpinan yang diangkat oleh Menteri departemen yang
bersangkutan
|
Berasal dari Pemerintah, besarnya ditentukan melalui APBN
|
Pemerintah merugi
|
untuk pembangunan daerah
|
Perum
|
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
|
Pimpinan yang yang diangkat oleh
Menteri departemen yang bersangkutan
|
Berasal dari Pemerintah, yaitu kekayaan negara yang telah dipisahkan
(bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham.
|
Pengelolaan perum secara ekonomis
sulit untuk dipertanggungjawabkan.
|
Dimasukkan ke dalam khas negara
|
Persero
|
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
|
Pimpinan yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham
|
Modal minimal 51% Berasal dari Pemerintah, besarnya
ditentukan melalui APBN dan sisanya dari pemegang saham
|
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta.
|
-
|
UD
|
Pemilik dapat langsung memutuskan
sendiri.
|
Pemilik
|
Modal Kecil
|
Tanggung jawab
pemilik terhadap
resiko tidak terbatas
|
Pemilik mendapatkan keuntungan bersih
secara penuh
|
Koperasi
|
Demokratis
|
Hasil dari rapat anggota yang diikuti para anggotanya.
|
Modal Awal,
yang berasal dari simpanan
pokok para
anggotanya.
|
Pada Koperasi simpan pinjam rawan kredit macet, segala
resiko ditanggung bersama
|
Sisa Hasil Usaha (SHU)
|
Daftar Pustaka
Agusrial.2010.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA. http://gantocupak.blog.com/files/2010/11/Badan-usaha.ppt-Compatibility-Mode.pdf. Diakses
pada tanggal 13 November 2013 pukul 05.03 WIB
Anonymous.bentuk-bentuk badan usaha. http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2013 pukul 01.08
WIB
Anonymous.Paket13.http://180.247.222.105/ebook1/Pendidikan/PGMI/11.%20Ilmu%20Pengetahuan%20Sosial%202/Materi%20Perkuliahan/Paket%2013.pdf.
Diakses pada tanggal 13 November 2013 pukul 01.45 WIB
BA-MKU Kwu.2008.Bentuk-Bentuk Badan Usaha di
Indonesia.Universitas Negeri Solo:Solo
Hidayat, Nur.2011.Bentuk–bentuk Badan Usaha. http://ptp2007.files.wordpress.com/2008/05/bentuk-e28093-bentuk-badan-usaha1.pdf. Diakses
pada tanggal 13 November 2013 pukul 07.53 WIB
Puspitasari. Dewi. BENTUKBENTUK--BENTUK
PERUSAHAANBENTUK PERUSAHAAN. Universitas Negeri Yogjakarta:Yogjakarta
0 komentar