Tugas Mata Kuliah Manajemen Agrobisnis Perikanan
Perbedaan Firma, CV, PT, Perjan, Perum,
Persero, UD dan Koperasi
Nama Badan Usaha
|
Model Pengambilan
Keputusan
|
Pemegang Keputusan
|
Modal
|
Resiko
|
Pembagian Laba
|
Firma
|
Diputuskan bersama oleh seluruh
anggota (Demokratis)
|
Seluruh Anggota
|
Modal Besar, berasal dari
angota-anggotanya
|
Tanggung jawab semua sekutu tudak
terbatas, sampai dengan harta pribadi digunakan untuk menanggung utang dan
kerugian
|
Dibagi
secara
proporsional
|
CV
|
Diserahkan ke Sekutu Aktif
|
Sekutu Aktif
|
Modal Besar, berasal dari para anggotanya
|
Mengandung tanggung
jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan
anggota sekutu aktif yang lain. Bila terjadi kerugian, maka
Resiko ini ditanggung bersama
|
Dibagi secara
proporsional
|
PT
|
Diserahkan kepada siapa yang memimpin
|
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
|
Modal Besar, berasal dari para
pemilik saham
|
Kerahasian perusahaan kurang terjamin
karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan
kepada pemegang saham
|
Dibagi
secara
proporsional
sesuai saham yang ditanam
|
Perjan
|
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
|
Pimpinan yang diangkat oleh Menteri departemen yang
bersangkutan
|
Berasal dari Pemerintah, besarnya ditentukan melalui APBN
|
Pemerintah merugi
|
untuk pembangunan daerah
|
Perum
|
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
|
Pimpinan yang yang diangkat oleh
Menteri departemen yang bersangkutan
|
Berasal dari Pemerintah, yaitu kekayaan negara yang telah dipisahkan
(bukan dari dana suatu departemen) dan tidak terbagi atas saham-saham.
|
Pengelolaan perum secara ekonomis
sulit untuk dipertanggungjawabkan.
|
Dimasukkan ke dalam khas negara
|
Persero
|
Rapat dan Kebijaksanaan Pimpinan
|
Pimpinan yang dipilih melalui Rapat Umum Pemegang Saham
|
Modal minimal 51% Berasal dari Pemerintah, besarnya
ditentukan melalui APBN dan sisanya dari pemegang saham
|
Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta.
|
-
|
UD
|
Pemilik dapat langsung memutuskan
sendiri.
|
Pemilik
|
Modal Kecil
|
Tanggung jawab
pemilik terhadap
resiko tidak terbatas
|
Pemilik mendapatkan keuntungan bersih
secara penuh
|
Koperasi
|
Demokratis
|
Hasil dari rapat anggota yang diikuti para anggotanya.
|
Modal Awal,
yang berasal dari simpanan
pokok para
anggotanya.
|
Pada Koperasi simpan pinjam rawan kredit macet, segala
resiko ditanggung bersama
|
Sisa Hasil Usaha (SHU)
|
Daftar Pustaka
Agusrial.2010.BENTUK-BENTUK BADAN USAHA. http://gantocupak.blog.com/files/2010/11/Badan-usaha.ppt-Compatibility-Mode.pdf. Diakses
pada tanggal 13 November 2013 pukul 05.03 WIB
Anonymous.bentuk-bentuk badan usaha. http://belnokov.narotama.ac.id/referensi/VIII%20BENTUK-BENTUK%20BADAN%20USAHA%20.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2013 pukul 01.08
WIB
Anonymous.Paket13.http://180.247.222.105/ebook1/Pendidikan/PGMI/11.%20Ilmu%20Pengetahuan%20Sosial%202/Materi%20Perkuliahan/Paket%2013.pdf.
Diakses pada tanggal 13 November 2013 pukul 01.45 WIB
BA-MKU Kwu.2008.Bentuk-Bentuk Badan Usaha di
Indonesia.Universitas Negeri Solo:Solo
Hidayat, Nur.2011.Bentuk–bentuk Badan Usaha. http://ptp2007.files.wordpress.com/2008/05/bentuk-e28093-bentuk-badan-usaha1.pdf. Diakses
pada tanggal 13 November 2013 pukul 07.53 WIB
Puspitasari. Dewi. BENTUKBENTUK--BENTUK
PERUSAHAANBENTUK PERUSAHAAN. Universitas Negeri Yogjakarta:Yogjakarta